Kanit Binmas memberikan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar pada musim panas atau kemarau kepada warga desa sukamaju

 


Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Kanit Binmas Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga Kec. Muara Pawan, Jum'at (27 /10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, mengajak warga untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

 Kanit Binmas Aipda Soedjoed bersama warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.

Komentar

Postingan Populer