Bhabinkamtibmas Aipda Herlan rutin berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan

Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Anggota Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga binaannya di Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan, Selasa (31/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

Aipda Herlan bersama warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.

Komentar

Postingan Populer