Bhabin memberikan himbauan tentang karhutla kepada warga desa binaannya
Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga Kec. Muara Pawan, Senin (30 /10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, walaupun pada saat ini curah hujan meningkat personel selalu mengajak warga untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.
Aiptu Rachman Hadi bersama warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.
Komentar
Posting Komentar