Bhabin memberikan himbauan tentang karhutla di wilayah binaannya
Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Anggota Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga binaannya di Desa Tempurukan Kec. Muara Pawan, Rabu (27/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga binaannya untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.
Aiptu Rachman Hadi bersama warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.
Komentar
Posting Komentar