Aipda Herlan himbau dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kal Bar Nomor Mak/I/VIII/2023
Polsek Muara Pawan - Dalam tugas sebagai Bhabin Kamtibmas Aipda Herlan melaksanakan tugasnya Harian Bhabinkamtibmas Desa Sungai Awan Kiri Polsek Muara Pawan
Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Sungai Awan Kiri Polsek Muara Pawan Aipda Herlan hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023,
Pelaksanakan tersebut Aipda Herlan memberikan himbauan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kal Bar Nomor Mak/I/VIII/2023.Tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan Dan Lahan.
Pada saat memberikan himbauan dan Mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor Mak/I/VIII/2023 tentang peraturan menteri Negara lingkungan hidup No.10 THN 2010 Tentang Mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. yang tercantum dalam pasal 4 Ayat 3 Pembakaran lahan sebagai mana di maksud ayat (1) tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal, kemarau panjang dan atau iklim kering.
Kapolsek Muara Pawan Jumadi Hutabarat, SH mengatakan " bahwa himbauan dan sosialisasi maklumat Kapolda Kal Bar Nomor Mak/I/VIII/2023 tersebut, agar warga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dimana saat sekarang ini minimnya curah hujan diwilayah Muara Pawan," Ujarnya.
Komentar
Posting Komentar