Memberikan pelayanan publik prima Polri dan masyarakat, yang datang kepolsek Muara Pawan


 Polsek Muara Pawan, Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri  berkewajiban memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Selain itu Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia

Dengan ramah Personil Polsek Muara Pawan memberikan pelayanan kepada masyarakar dan inilah maka diperlukan wajah kepolisian yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa, Rabu 31 / 05 / 2023.

Polsek Muara Pawan menjadi respek terhadap masyarakat , menghormati atas sikap layanan, dan proses yang diambil, lalu bersemangat bekerjasama dengan polri, puas dengan cara perlakuan yang diberikan bahkan muaranya tercipta hubungan yang menyenangkan antara Polri dan masyarakat, yang datang kepolsek Muara Pawan

Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, SH.,MH mengatakan " Dengan Pendekatan propartif memiliki titik tekan pada sikap, proses, dan keterampilan yang wajib terhubung dan tergantung satu dengan lainnya, singkatnya dalam memberikan pelayanan publik  ketiga segmen ini harus berjalan secara bersama sehingga akan muncul satu frase bahwa malayani tak cukup dengan hati tapi melayani harus dengan ahli demi pelayanan publik yang manusiawi, Ujarnya.

Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah,SH.,MH Juga berharap Semoga ke depan banyak lahir Polri propartif yang menegakan nilai keadilan, kemanusiaan hukum dan kehormatan melalui sikap layanan publik yang lebih baik .


Komentar

Postingan Populer