Pelayanan Prima Polsek Muara Tetapkan Pembayaran SKCK sesuai PNBP yang Berlaku.


Muara pawan - Anggota Polsek Muara Pawan Bripka Dayat melakukan pelayanan pembuatan SKCK di ruang pelayanan SKCK pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian, (24 /2/2023).

Sdri Yunita salah satu pemohon mengatakan dirinya memerlukan SKCK untuk syarat untuk mencari pekerjaan yg berada di wilayah Muara Pawan syarat dalam menerima tenaga kerja.

Saat dikonfimasi, Kapolsek Muara Pawan IPDA ARIFIANTO HAMZAH SH MH menjelaskan sekarang pihaknya lebih fleksibel. "Jika berkas lengkap silahkan dititip ke petugas, nanti dibuatkan. Bisa ditunggu ataupun diambil keesokan harinya," katanya.

Dan perlu diketahui pelayanan SKCK di Polsek Muara Pawan buka pada jam 08.30 - 14.00 wib. Petugas akan membuatkan SKCK bagi pemohon yang berkas telah lengkap.

"Pelayanan dari jam 08.30 s/d 14.00 wib, biaya sesuai PNBP yakni Rp. 30.000," tegasnya 

Komentar

Postingan Populer