Himbau Karhutla dan pemasangan sepanduk Karhutla, Polsek Mura Pawan

 


Muara Pawan – Personil Polsek Muara Pawan Foni Frimansyah melaksanakan kegiatan himbauan dan Sosialisasi tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla, Jumat (24/02/2023).

Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, SH., MH mengaharapkan Pentingnya Sosialisasi Dan Himbauan Ke Masyarakat Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.

“Sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Pawan”, ungkap Kapolsek.

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Muara Pawan dan juga Kabupaten Ketapang Bebas dari asap”, tutup Kapolsek Ipda Arifianto Hamzah,SH.,MH

Komentar

Postingan Populer