HILANG KTP WARGA LAPOR KE POLSEK MUARA PAWAN
Muara pawan – Polsek Muara Pawan,memberikan pelayanan ramah dan gratis bagi warga yang pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Barang. Rabu (30 /11/2022)
Dengan ramah dan sabar KaSPKT I Polsek Muara Pawan Polres Ketapang Bripka Herlan melayani warga dari Desa Sungai Awan kiri yang melaporkan telah kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) miliknya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Personil SPKT selalu mengedepankan prinsip Humanis 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Bripka Herlan mengatakan bahwa pembuatan laporan kehilangan surat/barang di SPKT tidak ada pungutan biaya administrasi sepeserpun alias Gratis.
“Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Bripka
Komentar
Posting Komentar