Polsek Muara Pawan, Kegiatan Amplifikasi terkait peredaran obat sirup untuk anak- anak karena memgandung DEG ( Dietilen glikol)
Polsek Muara Pawan, Kegiatan Amplifikasi terkait peredaran obat sirup untuk anak- anak karena memgandung DEG ( Dietilen glikol) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak diwilayah hukum polsek muara pawan, Pada hari kamis Tanggal 27 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut dilakukan diPertokoan dan warung-warung di Desa Kecamatan Muara pawan Kab. Ketapang, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, SH., MH, Kanit Samapta Polsek Muara Pawan, Personil Polsek Muara Pawan dan Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Briptu Benny. P dan juga didampingi oleh Ammila Masruri Rahnawati, S.Far.Apt ( Nakes PKM Sungai awan).
Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Pertokoan dan warung yang menjual bermacam-macam obat-obatan untuk masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan Informasi dan Edukasi kepada para pemilik pertokoan dan pemilik warung yang menjual Obat Syirup di 3 Pertokoan dan warung diantaranya Toko Sudi Mampir, pemilik Sdri. JAMILAH, Toko Oboi, pemilik Sdr. Oboi dan Toko Dua Putri, pemilik M. Yunus, kemudian memberikan Informasi melalui Selebaran, perihal Daftar Obat Cair/Syirup Berbahaya dan telah ditarik peredarannya oleh Kemenkes RI.
Kapolsek Muara pawan, bersama-sama dengan lintas sektoral, akan terus melaksanakan kegiatan amplifikasi Terkait adanya Obat cair/syirup yang berbahaya bagi anak yang peredarannya telah di tarik oleh Kemenkes RI, sehingga masyarakat dapat dengan paham dan mengerti obat yang baik untuk digunakan untuk anak dan keluarga, " ujarnya.
Komentar
Posting Komentar