Karhutla, Polsek Muara Pawan lakukan Himbauan
Polsek Muara Pawan, Kanit Samapta Polsek Muara Pawan Aipda Foni Firmansyah melaksanakan himbauan karhutla kepada masyatakat, Kamis (27/10/2022)
Kegiatan ini dilakukan di Desa Sungai Awan Kiri Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang Kalimantan Barat
” Kita melakukan sambang dialogis serta mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan. ” Jelas.
Pada kesempatan tersebut dilakukan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem dan akan dikenakan sanksi Pidana UU No 32 thn 2009 ttg perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPP LH) dgn Ancaman 15 thn penjara dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas Miliar Rupiah).
Selama Himbauan Karhutla dilaksanakan, masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan rutin ini.
Komentar
Posting Komentar