POLSEK MUARA PAWAN, LAYANI WARGA PERPANJANG SKCK
Sungai Awan Jumat (18/02/2022) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mrupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun pemberkasan CPNS. Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
PS Kanit Intelkam Polsek Muara pawan Aiptu Kristanto menerangkan "Bagi warga yang ingin memperpanjang Masa berlaku SKCK, agar Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi" Terangya.
"Kami juga memberikan himbauan kepada warga yang ingin memperpanjang SKCK, di Polsek Muara pawan, agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan covid-19, dan bagi Pemohon yang belum di Vaksinasi agar melaksanakan Vaksinasi baik itu V1, V2, maupun Booster" tutupnya.

Komentar
Posting Komentar