KANIT PROVOS POLSEK MUARA PAWAN LAKSANAKAN HIMBAUAN BAHAYA KARHUTLA
Polsek Muara Pawan, Sabtu, (22/01/2022).- Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor Polsek Muara Pawan terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat Dalam kegiatan tersebut.
”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan mengedepankan anggota Polsek Muara Pawan. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan
langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan
mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat
merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kanit Provos Polsek Muara Pawan Aipda Herry
Yanto juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan
sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188,
serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan
ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan
Komentar
Posting Komentar