Polsek Muara Pawan Laksanakan Operasi Yustisi, Tegur Warga Yang Kedapatan Tidak Memakai Masker
Polsek Muara Pawan, (31/10/2021) - Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 terus dilaksanakan oleh jajaran kepolisian termasuk Polsek Muara Pawan sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Dalam setiap pelaksanaan operasi, jika ditemukan ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19, maka akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan yang berupa teguran lisan hingga dijatuhi denda.
"Hari ini kita melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dalam upaya melindungi warga dari Covid 19, dan tadi kita dapati masih ada beberapa orang warga yang tidak memakai masker, kita berikan sanksi berupa teguran lisan." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H.
Memakai masker telah terbukti secara klinis dapat memberikan perlindungan dari penularan Covid 19 hingga 90% sehingga perlu dijadikan sebagai salah satu kebiasaan baru di kehidupan sehari-hari.
"Masker anda melindungi saya, dan masker saya melindungi anda. Jika semua warga punya pemikiran seperti itu, masker dapat menjadi kebiasaan baik untuk diterapkan dan juga membantu menekan penyebaran Covid 19." tegas Kapolsek Ipda Dewa.
Komentar
Posting Komentar