PELAYANAN SKCK POLSEK MUARA PAWAN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK


 Muara Pawan - Kepolisian Sektor Muara Pawan, terus meningkatkan pelayanan publik, seperti yang hari ini dilaksanakan adalah menerima pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang akan melamar pekerjaan diperusahaan / Instansi  swasta, Kamis (21/10/2021) pagi.

Pelayanan publik yang dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Polsek Muara pawan ini adalah salah satu upaya Membangun Management Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ), Dengan Melaksanakan Tugas Secara Profesional,  maka diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri akan semakin meningkat.

Kepada masyarakat yang berkunjung dan meminta pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Muara pawan akan dilayani oleh Bintara Administrasi SKCK Polsek Muara pawan Bripka M Hidayat, yang mengawaki bidang tersebut.

Tarif Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp.30.000,- dan Bagi Pemohon  Masyarakat yang tidak Mampu sebesar Rp.0,-  tentunya dengan menunjukan Surat keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah.

Komentar

Postingan Populer