Warga Berencana Adakan Pesta Pernikahan, Polsek Muara Pawan Himbau Pelaksanaan Sesuai Prokes Dan PPKM Mikro
//
Polsek Muara Pawan, (19/9/2021) - Di tengah pandemi Covid 19 yang melanda dunia, di Indonesia masih saja ada warga yang tidak memahami bahaya penularan Covid 19.
Hal itu ditunjukkan dengan masih banyaknya warga yang merencanakan akan mengadakan acara hajatan pernikahan padahal acara seperti itu sangan riskan menimbulkan kerumunan warga dan menjadi titik penularan Covid 19.
Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19, Polri ikut andil membantu pemerintah dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada warga agar mau beradaptasi dengan kondisi pandemi dan mengubah kebiasaan yang sudah menjadi adat budaya dan kebiasaan warga.
Seperti di Kecamatan Muara Pawan, tepatnya di Desa Tempurukan, Bhabinkamtibmas Aipda Rachman HAdi mendapat laporan bahwa ada satu keluarga yang akan mengadakan acara hajatan pernikahan.
"Kami langsung mendatangi dan menyampaikan himbauan agar acara hajatan tersebut diselenggerakan sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh Pemkab Ketapang, yaitu mematuhi protokol kesehatan, menurangi jumlah tamu undangan hingga 25% kapasitas, tidak ada jamuan prasmanan, dan tidak ada pergelaran musik yang berpotensi besar memancing kerumunan untuk berpesta dan bisa menjadi kluster penyebaran Covid 19. Alhamdulillah tuan rumah bersedia dan tetap akan kita pantau pelaksanaan acaranya." tegas Ipda Bagus Tri BAskoro, S.H., M.Si, Kapolsek Muara Pawan. (jh)
Komentar
Posting Komentar