Polsek Muara Pawan Berikan Sanksi Teguran Lisan Pada Warga Yang Kedapatan Tidak Memakai Masker Di Masa Pandemi Covid 19
Polsek Muara Pawan, (24/9/2021) - Penegakan disiplin masyarakat agar selalu memakai masker terus digalakkan jajaran Kepolisian Sektor Muara Pawan, Ketapang, Kalbar.
Upaya ini dilaksanakan dengan melaksanakan Operasi Yustisi kepada warga yang melintas di Jalan Poros Ketapang - Siduk, Kecamatan Muara Pawan.
Pada operasi tersebut, beberapa warga diberikan teguran lisan sebagai sanksi karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah.
"Operasi ini kita laksanakan sebagai upaya menekan angka penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Muara Pawan. Bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan kita beri sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya mulai dari sanksi teguran lisan, hingga kegiatan sanksi pidana jika pelanggaran prokesnya berat." jelas Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H.
Selain penindakan, pada operasi tersebut juga dilaksanakan penyampaian himbauan dan sosialisasi sehingga kegiatan operasi yustisi tidak berfokus pada penindakan melainkan pada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
Komentar
Posting Komentar