Petugas Polisi Polsek Muara Pawan Tempel Selebaran Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Dan Sanksi Pembakaran Hutan Dan Lahan
Polsek Muara Pawan, (28/9/2021) - Himbauan kepada khalayak ramai terkait pelarangan membakar lahan dan hutan disampaikan petugas polisi dari Polsek Muara Pawan dengan berbagai cara agar mencapai semua lapisan masyarakat.
Selain penyampaian langsung melalui kunjungan dari rumah ke rumah warga, dan pembentangan spanduk di titik keramaian di desa, penempelan Maklumat Kapolda juga menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya membakar hutan dan lahan.
"Selebaran yang berisikan Maklumat Kapolri kita tempel di semua kantor desa dan kantor pelayanan publik yang ada di wilayah Kecamatan Muara Pawan dengan harapan setiap warga yang datang dapat membaca dan memahami." ujar Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H.
Maklumat Kapolda Kalbar nomor: Mak/02/II/2020 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diterbitkan sebagai petunjuk bagi masyarakat supaya mencari alternatif lain saat berladang dan kepada korporasi agar tidak membersihkan lahan perkebunan dengan metode pembakaran.
"Jika semua lapisan masyarakat saling mendukung terhadap upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan maka diharapkan kita bisa mencegah bencana kabut asap pekat yang pernah melanda Kalbar bahkan menjadi isu negatif dengan negara tetangga dan dunia." pungkas Kapolsek Ipda Dewa. (jh)
Komentar
Posting Komentar