Kanit Sabhara Polsek Muara Pawan Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan Pada Warga Kecamatan Muara Pawan
Polsek Muara Pawan, (28/9/2021) - Petugas polisi dari Polsek Muara Pawan mengunjungi warga desa di Kecamatan Muara Pawan untuk menyampaikan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kanit Sabhara Aiptu Supriyanto melaksanakan patroli sambil menyinggahi warga yang sedang beraktifitas dan singgah untuk menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk.
"Ada banyak cara dan upaya yang kita lakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Semoga dengan cara ini kita bisa membangun kesadaran di masyarakat bahwa perilaku membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan bencana kabut asap pekat." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Desa Jaya Ferogusta S.H., M.H.
Perilaku membakar lahan dan hutan merupakan perbuatan pidana terhadap lingkungan hidup dan dapat disanksi pidana. Sehingga membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan perlu dilakukan upaya yang terus menerus dan masif hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
"Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar." tegas Ipda Dewa. (jh)
Komentar
Posting Komentar