AIPDA ABANG AGUS ENDRA TEGUR WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Polsek Muara Pawan, Senin, (28/06/2021) – Jajaran Kepolisian Polsek Muara
Pawan Kabupaten Ketapang menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan
di wilayah hukum Polsek Muara Pawan.
Operasi kali dikhususkan pengendara motor yang melintas
di Jalan Poros Ketapang Sukadana KM 14, Kecamatan Muara Pawan tepatnya di depan
markas Polsek Muara Pawan. Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak
memakai masker maka dianggap melanggar.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro S.H., M.Si menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
Dalam operasinya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah dan memberikan masker pada pelanggar.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran lisan dan apabila kedua kalinya tetap melanggar langsung diberikan denda administrasi dan sanksi sosial.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Ketapang,” ujar Kapolsek. (Crt).
Komentar
Posting Komentar