CEGAH TERJADINYA KARHUTLA, POLSEK MUARA PAWAN HIMBAU LARANGAN KARHUTLA DENGAN SPANDUK DI TENGAH MASYARAKAT
Polsek Muara Pawan, (26/05/2021) – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Muara Pawan rutin mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Muara Pawan.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H.,M.Si menjelaskan Polsek Muara Pawan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan
sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar
diimplementasikan dan diketahui,” terang Kapolsek.
Kapolsek Muara Pawan menambahkan melalui media spanduk, himbauan
disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian
imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004
tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan
sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat
terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan
diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Kapolsek Muara Pawan berharap dengan rutinnya disampaikan
larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang
diberlakukan demi terjaganya Kecamatan Muara Pawan aman dan kondusif. (Crt).
Komentar
Posting Komentar