Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Muara Pawan Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19
Polsek Muara Pawan, (28/04/2021) – Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan terbaik dari pelayan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan penerbitan SKCK.
Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Polsek Muara Pawan juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19 dengan mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sedangkan untuk "Biaya penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara Pawan. (Crt).
Komentar
Posting Komentar