POLSEK MUARA PAWAN BERI KEPUASAN TERHADAP MASYARAKAT DENGAN CIPTAKAN PELAYANAN MASYARAKAT DENGAN CEPAT CUKUP 15 MENIT DAN TANPA ADANYA PUNGLI
Polsek Muara Pawan, (29/04/2021) – Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan terbaik dari pelayan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban
di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan
administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan penerbitan
SKCK.
Polsek Muara Pawan sejak lama sudah menerapkan pelayanan
publik, seperti kali ini yang di laksanakan oleh Aipda Lukman yang sedang
melayani pembuatan Laporan Kehilangan Barang atau di kenal dengan LKB dengan
cepat dan profesional dan menjamin bahwa jangka waktu pelayanan hanya
membutuhkan waktu cukup 15 menit saja dan tanpa di pungut biaya sepeserpun,
tutur Lukman.
Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek
Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sedangkan untuk "Biaya
penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan
pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan
jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara
Pawan. (Crt).
Komentar
Posting Komentar