PELAYANAN MASYARAKAT DI POLSEK MUARA PAWAN DILAKUKAN DENGAN CEPAT DAN TANPA ADANYA PUNGLI
Polsek Muara Pawan, (26/04/2021) – Masyarakat selalu mengharapkan pelayanan terbaik dari pelayan publik di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan
ketertiban di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani
kepentingan administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan
penerbitan SKCK.
Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek
Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sedangkan untuk "Biaya
penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan
pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan
jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara
Pawan. (Crt).
Komentar
Posting Komentar