PELAYANAN MASYARAKAT DENGAN CEPAT CUKUP 15 MENIT DAN TANPA ADANYA PUNGLI DI POLSEK MUARA PAWAN
Polri juga selain memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, juga memiliki kewajiban untuk melayani kepentingan administrasi seperti penerimaan laporan, pengaduan masyarakat, dan penerbitan SKCK.
Polsek Muara Pawan sejak lama sudah menerapkan pelayanan publik, seperti kali ini yang di laksanakan oleh Aipda Lukman yang sedang melayani pembuatan Laporan Kehilangan Barang atau di kenal dengan LKB dengan cepat dan profesional dan menjamin bahwa jangka waktu pelayanan hanya membutuhkan waktu cukup 15 menit saja dan tanpa di pungut biaya sepeserpun, tutur Lukman.
Kapolsek Muara Pawan menjamin pelayanan masyarakat di Polsek Muara Pawan dilakukan tanpa pungli demi pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan sedangkan untuk "Biaya penerbitan SKCK di Polsek Muara Pawan juga tidak melebihi dari ketentuan pemerintah sebagaimana yang diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP, yaitu Rp.30.000,- untuk per lembar SKCK." jelas Kapolsek Muara Pawan. (lkm/mp**)
Komentar
Posting Komentar