POLSEK MUARA PAWAN MEWAJIBKAN WARGA YANG DATANG KE MAKO POLSEK UNTUK MENGGUNAKAN MASKER DAN MENCUCI TANGAN SEBELUM DILAYANI OLEH PETUGAS
Polsek Muara Pawan. (28/02/2021) – Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Muara Pawan terus dipantau pelaksanaannya oleh instansi pemerintah termasuk kepolisian dalam hal ini Polsek Muara Pawan.
Termasuk pada saat
warga dating ke Polsek Muara Pawan, sebelum masuk ke dalam kawasan Mapolsek,
semua warga diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan.
"Hal ini sebagai upaya kita mencegah terjadinya penularan Covid 19 di dalam Mako Polsek Muara Pawan. Juga melindungi warga yang datang untuk pelaporan kejadian." ungkap Aipda Abang Agus Endra.
Pandemi Covid 19 di Indonesia sudah sampai pada tingkat mengkhawatirkan jika dilihat dari jumlah orang yang terkonfirmasi positif tertular Covid 19. Saat ini sudah lebih dari 1,2 juta jiwa penduduk Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid 19.
"Upaya pencegahan penularan Covid 19 harus dilakukan secara bersama oleh seluruh elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri. Kita bersama masyarakat saling jaga, saling dukung, dan saling ingat mengingatkan bahaya tertular Covid 19 dan langkah pencegahan penularannya." tegas Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. (Crt)
Komentar
Posting Komentar