ANGGOTA POLSEK MUARA PAWAN TEGUR WARGA YANG TIDAK GUNAKAN MASKER UNTUK TINGKATKAN KESADARAN WARGA PENTINGNYA DISIPLIN GUNAKAN MASKER CEGAH PENULARAN COVID 19
Polsek Muara Pawan. (28/02/2021) – Petugas Kepolisian Sektor Muara Pawan menggelar Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020. Operasi yustisi bertujuan untuk mendisiplikan warga agar selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek
Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si mengatakan, dalam Operasi
Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, seluruh personelnya dilibatkan.
“Kami
melaksanakan perintah dari bapak Kapolri untuk melakukan pemantauan
pendisiplinan. Kemudian, melihat anggota melakukan razia di pinggir jalan.
Jadi, orang-orang yang tidak bermasker itu dikenakan pendataan terlebih
dahulu," ujarnya.
Bagi
pengguna jalan yang tidak memakai masker, nantinya petugas akan melakukan
pendataan terhadap pelanggar.
"Saat
ini kita melakukan pendataan terlebih dahulu, kemudian apabila yang
bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas.
Bahkan apabila yang bersangkutan melawan ke petugas, maka akan dikenakan UU
berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," jelas Kapolsek.
Petugas
yang melakukan operasi yustisi pun memberikan masker kepada pengguna jalan.
"Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan,
terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci
tangan," katanya
"Anggota
yang bertugas pun melakukan pemeriksaan ke pengguna jalan yang tidak bermasker,
lalu memberikan masker kepada pengguna jalan tersebut."
Kapolsek
Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H.,M.Si menjelaskan, kegiatan ini berkaitan tentang
peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan
dan pengendalian Virus Covid-19.
Komentar
Posting Komentar