Polsek Muara Pawan Melayani Masyarakat Yang Butuh Pelayanan Kepolisian Dengan Pelayanan Prima Tanpa Pungli

Polsek Muara Pawan, (25/09/2020) - Salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh Anggota Polsek Muara Pawan terhadap mayarakat yang mengalami kehilangan surat-surat berharga di wilayah hukum Polsek Muara Pawan yaitu dengan ikhlas melayani masyarakat yang datang ke polsek untuk melaporkan barang berharga miliknya yang hilang tersebut.

Hal ini yang dilakukan oleh Aipda Lukman terhadap masyarakat yang datang ke Polsek Muara Pawan guna membuat Laporan Kehilangan Barang(LKB) berupa kartu ATM di ruangan Pelayanan Polsek Muara Pawan.

Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dan Surat-surat Penting (LKB) merupakan salah satu upaya, Polsek Muara Pawan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa di punggut biaya.

Hal ini dilakukan agar pada saat warga yang melaporkan kehilangan surat berharganya ke Polsek Muara Pawan merasa puas akan pelayanan prima yang diberikan oleh Polsek Muara Pawan kepada masyarakat. (lkm)


Komentar

Postingan Populer