Aipda Rachman Hadi Sosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal

Polsek Muara Pawan, (29/09/2020) - Aipda Rachman Hadi Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan kunjungi masyarakat Desa Tempurukan untuk sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar dan Pergub 103 Kalbar tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Aipda Rachman Hadi melaksanakan sosialisasi dengan menyampaikan himbauan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup terutama untuk tidak membuka lahan pertanian dengan menebang pohon dan membakar.

Mengingat sering terjadi kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya yang diakibatkan pembukaan lahan pertanian yang dilakukan oleh pihak atau individu yang tidak bertanggung jawab baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Bhabinkamtibmas mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Muara Pawan untuk tidak membakar lahan saat berkebun atau bercocok tanam.

Mencegah lebih baik daripada mengobati, akibat dari dampak kebakaran lahan seperti kabut asap yang mengakibatkan gangguan pada saluran pernafasan dan pohon pohon yang terbakar mengakibatkan gundulnya hutan.

Sehingga air hujan tidak terserap oleh akar dan mengakibatkan bencana alam banjir dan longsor yang sedang kita hadapi sekarang 

Aipda Rachman Hadi menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahaya terjadinya karhutla dan berikut pemaparan sangsi pidananya khususnya tentang UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)

Komentar

Postingan Populer