Aipda Lukman Hakim Sampaikan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Pada Warga
Polsek Muara Pawan, (29/8/2020) - Sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor Muara Pawan, Polres Ketapang Polda Kalbar kedepankan cara sosialisasi langsung kemasyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Lukman Hakim, S.H memberikan pemahaman pada Iwan Saputra warga masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan bahwa ada sanksi hukumnya apabila membakar hutan dan lahan.
Dalam pesannya, Lukman mengajak Iwan dan juga masyarakat Desa Sukamaju untuk bersama mencegah Karhutla dan mengimbau agar tidak membuka lahan pertanian dan lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si mengatakan, sosialisasi ini merupakan cara antisipasi dini untuk mengatasi Karhutla di wilayah hukum Polsek Muara Pawan.
"Kita akan terus berikan informasi dan edukasi ke warga agar tidak membakar hutan dan lahan," ungkap Kapolsek Muara Pawan. (*)
Komentar
Posting Komentar