Polsek Muara Pawan Tangkap 2 Pencuri Mesin Pompa Bensin SPBU
Muara Pawan - Polsek Muara Pawan menangkap 2 orang pencuri mesin pompa bensin di lokasi bekas SPBU di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Muara Pawan pada hari Senin, 27 Januari 2020, pukul 15.00 WIB kemarin.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si melalui Kanit Reskrim Aipda Baha'udin, S.H. memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian mesin pompa bensin tersebut.
Setelah mengamankan TKP lalu menyita barang bukti kemudian memeriksa saksi serta menjadikan keduanya sebagai tersangka untuk kemudian ditahan karena terbukti melanggar pasal 363 KUH Pidana, Ketapang, (28/1).
Kedua orang tersebut diantaranya adalah Andre alias Aan bin Mulyadi (25), warga Jalan Tegas gang Durian RT. 002 RW. 007 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, dan Wahyudi alias Yudi bin Sarikam (24), warga Jalan Tegas gang H. Harun Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kedua pelaku teridentifikasi telah melakukan pencurian mesin pompa bensin di lokasi bekas SPBU PT. Kurnia Sarota Abadi. Menurut keterangan pelapor yaitu pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, SPBU tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi dan status barang yang diambil tanpa ijin tersebut adalah Barang Milik Negara.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro. Kedua tersangka sekarang ditahan di Rutan Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar
Posting Komentar