Gratis! Melapor ke Polsek Muara Pawan Tidak Dipungut Biaya!


Muara Pawan - Apakah pelapor harus membayar sejumlah uang saat melaporkan suatu perkara pidana? Pertanyaan ini sering diterima saat petugas Polri berinteraksi dengan masyarakat.

Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, SH, MSi saat dikonfirmasi kemudian menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor saat mau melaporkan suatu perkara pidana ke kepolisian.

"Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan." jelas Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro.

Sepertì saat dipantau ke Markas Polsek Muara Pawan Jumat (24/01/2020) pagi tadi, dimana kebetulan terlihat sedang ada seorang warga yang sedang membuat laporan, diketahui bahwa warga tersebut tidak ada dimintai biaya apapun setelah selesai melewati semua prosedur pelaporan.


"Tidak ada, pak. Saya tidak ada dimintai biaya apapun saat membuat laporan tadi. Prosedurnya pun cepat, tidak sampai 15 menit sudah selesai." ungkap warga yang tidak bersedia untuk disebutkan namanya tersebut.

"Tidak ada diatur dimanapun bahwa warga harus mengeluarkan biaya saat melapor ke kantor polisi. Kalaupun ada pelayanan masyarakat yang dimana mereka harus mengeluarkan biaya seperti penerbitan SKCK atau SIM misalnya, semua tarif dikategorikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan besaran tarifnya sudah diatur. Untuk di Polsek Muara Pawan yang melayani penerbitan SKCK tarifnya adalah Rp. 30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016. Tidak boleh dipungut lebih dari itu." jelas Kapolsek Muara Pawan.

"Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri." pungkas Kapolsek.

Komentar

Postingan Populer