PENCURI AMPLI BERHASIL DIAMANKAN POLISI
Unit Reskrim Polsek Muara Pawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (27) atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Berawal dari laporan seorang ibu bernama KAMARIAH yang tinggal di Jalan Ketapang - Siduk KM. 10 RT. 004 / 002 Desa Sei Awan Kanan Kec. Muara Pawan yang menceritakan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 lalu, Kamariah yang baru pulang dari Disdukcapil Ketapang mengurus KIA (Kartu Identitas Anak) bersama anaknya, melihat pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka. Kamariah curiga dan langsung memeriksa isi rumah karena seingatnya dia mengunci pintu rumahnya saat hendak turun dari rumah. Namun naas, Kamariah mendapati 1 (satu) buah amplifier yang tadinya disimpan di atas meja tamunya sudah tidak ada lagi alias hilang. Lalu Kamariah bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara Pawan.
Tidak berselang lama kemudian, berkat informasi yang didapat dari keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian dan dari hasil penyelidikan serta pencarian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Pawan, akhirnya pada hari ini Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 sekitar pukul 13.00 wib Kanit Reskrim Polsek Muara Pawan, Bripka Bahaudin bersama anggotanya Bripka M. Hidayat melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian Aplifier merk BMB warna hitam yang ditaksir senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut.
Pelaku berinisial IF (27) tersebut ditangkap di rumah nya di jalan Dharma bakti RT. 032 RW. 003 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan. Di rumah itu juga personil Unit Reskrim Polsek Muara Pawan mendapati barang bukti 1 (satu) buah amplifier merk BMB warna hitam.
Atas dasar Laporan Polisi nomor: LP / 66-B / II / Res.1.8. / 2019 / Sek. Muara Pawan, terduga pelaku IF dijadikan tersangka dan ditahan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Saat ini IF sudah ditahan di rutan Polres Ketapang.
Bagi warga diharapkan mengambil pelajaran dari kejadian ini. Polsek Muara Pawan menghimbau agar pintu dan jendela di rumah-rumah warga diberi kunci pengaman yang kuat dan jangan hanya mengandalkan sepotong kayu kecil yang dipakukan ke pintu atau jendela karena akan sangat mudah untuk dicongkel pencuri.
Biasakan juga untuk menitipkan rumah kepada tetangga terdekat dan beritahu bahwa anda meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang. Ini dimaksudkan agar tetangga bisa memantau rumah dan sesekali memperhatikan apabila ada orang yang tidak dikenal dan bukan keluarga datang ke rumah sehingga tetangga.
Hal itu juga bisa membantu polisi melakukan penyelidikan pada saat tetangga kita mengenali wajah orang yang datang ke rumah kita. Mari warga sekalian menjadi warga yang cerdas dan dapat menjaga diri sendiri dari mara bahaya. (jh/hmsmpwn)
Komentar
Posting Komentar