Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, ini Kata Kanit Binmas.!


Sungai Awan - Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya dilakukan oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara pawan kepada masyarakat, di Desa Sungai awan kiri Kecamatan Muara Pawan, Pada Rabu (31/1/24)

Kanit Binmas Polsek Muara pawan Aipda Soedjoed menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindakan preventif menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, serta meminta agar pengguna jalan menghormati hak-hak orang lain" tuturnya.


Lanjut Kanit Binmas “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat untuk turut mensosialisasikannya,” ujarnya.

“Dengan sosialisasi ini kami berharap larangan penggunaan knalpot brong dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga semakin luas masyarakat yang memahami mengenai larangan penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer