BANTU MASYARAKAT MEMBUATKAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG
Muara Pawan – memberi pelayanan prima yang baik kepada masyarakat, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Bripka Isa berikan pelayanan kepada warga yang beralamat Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan membuat Laporan Kehilangan Barang(LKB)berupa E KTP di Mapolsek Muara Pawan.
Untuk Kelancaran pelayanan prima Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Bripka Isa memberikan penjelasan terlebih dahulu tentang persyaratan untuk mendapatkan surat LKB kepada Masyarakat diantaranya yaitu : Foto copy Surat yang hilang atau nomor rekening buku tabungan yang hilang dan foto Copy KTP pelapor, pada kesempatan tersebut Bripka Isa beritaukan Kepada Warga bahwa untuk mengurus surat LKB tidak di pungut biaya
Bhabinkamtibmas juga menggingatkan Kepada masyarakat harus selalu berhati hati menyimpan barang barang berharga agar tidak lengah serta tidak terjadi yang hilang kedua kali dengan kejadian yang sama,” Ungkapnya Pak Bhabin.
Salah satu warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan, Sdr. yanto yang pada saat itu melaporkan kehilangan surat-surat berharganya berupa KTP merasa sangat puas akan pelayanan prima yang diberikan oleh Polsek Muara Pawan kepada masyarakat,” imbuhnya
Kapolsek Muara Pawan Iptu Jumadi Hutabarat, S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Setiap warga yang melapor ke Polsek Muara Pawan , personil Kami selalu siap menerima dan memberikan pelayanan, serta menerima laporan atau aduan dari warga Masyarakat serta dengan cepat membuatkan laporan baik laporan kehilangan Surat atau Barang serta laporan lainnya dan ini merupakan bentuk pelayanan prima Kepolisian khususnya Polsek Muara Pawan dalam menjalankan tugasnya sesuai tugas Pokok Polri". Pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar