Personil Polsek Muara Pawan Bripka Hery Anwar Pengecekan Titik Air kesiapan apabila terjadi Terhadap karhutla

 


Muara Pawan – Personil Polsek Muara Pawan Bripka Hery Anwar melaksanakan kegiatan Pengecekan Titik Air dalam kesiapan apabila terjadi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla, Minggu (30/07/2023).

Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, SH., MH mengaharapkan Pentingnya Pengecekan titik air Sebagai Langkah Antisifasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Saat Memasuki Musim Kemarau.

“Pengecekan titik air nin agar kesiap siagaan terhadap Karhutla dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kecamatan Muara Pawan”, ungkap Kapolsek.

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Muara Pawan dan juga Kabupaten Ketapang Bebas dari asap”, tutup Kapolsek Ipda Arifianto Hamzah,SH.,MH

Komentar

Postingan Populer