TIDAK PERNAH BOSAN MEMBERIKAN HIMBAUAN BAHAYA DAN SANKSI KARHUTLA



Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga binaannya di Desa Sukamaju Kec. Muara Pawan, Rabu (05/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga binaannya untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

Briptu Benny Pratama bersama warga dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.

Komentar

Postingan Populer