AIPDA AGUS SOSIALISASIKAN SANKSI, DENDA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

 

Muara Pawan - Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Muara Pawan jajaran Polres Ketapang, Anggota Polsek Muara Pawan gencar melakukan Sosialisasi Stop Karhutla, terutama kepada warga Kec. Muara Pawan, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga binaannya untuk mencegah terjadinya Karhutla. Karena memiliki dampak yang membahayakan bagi masyarakat sendiri.

Aipda Agus bersama warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara (Pasal 187 KUHP)”. Sekaligus menghimbau warga agar saat membuka lahan jangan dilakukan dengan cara di bakar.

Komentar

Postingan Populer