Himbauan KARHUTLA Polsek Muara Pawan
Upaya yang dilakukan oleh petugas polsek muara pawan melalui Aipda Abang Agus Endra K dengan cara mengunakan spanduk stop karhutla menghimbau kepada masyarakat yang ditemui saat melaksanakan patroli rutin agar jangan membakar hutan dan lahan karena dapat menimbulkan kabut asap yang akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan,Jum,at (30/09/2022).
Petugas menyampaikan bahwa, “ kegiatan himbauan ini dilakukan mengunakan sepanduk agar masyarakat mengerti dan paham dari maksud tujuan penyampaian sosialisasi, sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi pelaku karhutla, karena pelaku dapat diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.”
Komentar
Posting Komentar