ANGGOTA POLSEK MUARA PAWAN MEMBERIKAN HIMBAUAN KARHUTLA
Muara Pawan – Bhabinkamtibmas Polsek Muara pawan Polres Ketapang Aiptu Rahman Hadi memberikan Himbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Muara Pawan tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Senin (04/18).
"Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” ujarnya.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Muara Pawan agar bisa kepolisian terdekat atau anggota polsek Muara Pawan dan akan segera di tidak lanjuti, tutup Bhabinkamtibmas.
Komentar
Posting Komentar