Aipda Agus Eka Himbau Warga Agar Tidak Membakar Lahan Karena Berpotensi Menjadi Bencana Kabut Asap
Polsek Muara Pawan, (24/3/2022) - Personil Sabhara Polsek Muara Pawan Aipda Agus Eka melaksanakan patroli dialogis dan sekaligus menyampaikan informasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga yang berladang di Kecamatan Muara Pawan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tugas Operasi Bina Karuna untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap pekat akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Membakar lahan saat berladang di musim kemarau panjang dapat dihukum karena melanggar aturan pidana, sehingga kami perlu lakukan sosialisasi terkait larangan tersebut untuk mencegah warga diproses hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang ada." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, S.H., M.H.
Perbuatan yang dengan sengaja membersihkan ladang dengan cara membakar yang dapat merembet dan menimbulkan bencana Karhutlah dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp. 10 milliar rupiah.
"Maka dari itu kami berharap agar masyarakat dapat memilih alternatif cara berladang sehingga tidak perlu sampai harus berproses hukum akibat berladang dengan cara membakar." pungkas Kapolsek Muara Pawan.
Komentar
Posting Komentar