AGAR WARGA MEMBUKA LAHAN PERLADANGAN TIDAK DENGAN CARA MEMBAKAR, BRIPKA HERLAN SAMPAIKAN HIMBAUAN TENTANG DAMPAK YANG DITIMBULKAN ATAS PEMBAKARAN TERSEBUT
Polsek Muara Pawan, Minggu, (27/03/2022) - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Bripka Herlan melaksanakan patroli dialogis dan sekaligus menyampaikan informasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga yang berladang di Kecamatan Muara Pawan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tugas Operasi
Bina Karuna untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap pekat akibat
pembakaran hutan dan lahan.
"Membakar lahan saat berladang di musim kemarau panjang dapat dihukum karena melanggar aturan pidana, sehingga kami perlu lakukan sosialisasi terkait larangan tersebut untuk mencegah warga diproses hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang ada." ujar Kapolsek Muara Pawan Ipda Arifianto Hamzah, S.H., M.H.
Perbuatan yang dengan sengaja membersihkan ladang dengan cara membakar yang dapat merembet dan menimbulkan bencana Karhutlah dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp. 10 milliar rupiah.
"Maka dari itu kami berharap agar masyarakat dapat memilih alternatif cara berladang sehingga tidak perlu sampai harus berproses hukum akibat berladang dengan cara membakar." pungkas Kapolsek Muara Pawan. (Crt).
Komentar
Posting Komentar