TEGUR WARGA YANG KEDAPATAN TIDAK MEMAKAI MASKER SAAT OPERASI YUSTISI DI DESA SUNGAI AWAN KIRI
Polsek Muara Pawan, Rabu, (23/02/2022) - Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Muara Pawan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Muara Pawan yaitu melaksanakan Operasi Yustisi.
Dengan memberikan
teguran kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 petugas juga memberikan
himbauan edukasi protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker
saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak minimal 1
meter dan menghindari kerumunan bila tidak ada kepentingan.
Kapolsek Muara Pawan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Arifianto Hamzah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa anggota yang bertugas melaksanakan operasi yustisi selain memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayah juga berkewajiban agar selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid–19.
“Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari, mulai siang sampai malam dengan waktu yang ditentukan, terutama ketika ada masyarakat yang berkerumun/berkumpul, mau pakai masker atau tidak kami akan tetap menegur dan menghimbau dan menyampaikan edukasi secara humanis masyarakat agar tetap menjaga jarak dan mengurangi mobilitas dan interaksi supaya tidak terjadi cluster baru di wilayah kecamatan Muara Pawan,” imbuh Kapolsek. (Crt).
Komentar
Posting Komentar