Polsek Muara Pawan Berharap Jangan Sampai Ada Warga Yang Harus Dipidana Karena Membakar Hutan Dan Lahan Akibat Ketidakpahaman


Polsek Muara Pawan, (23/01/2022) - Mencegah terulangnya bencana kabut asap pekat yang pernah melanda Kabupaten Ketapang pada 2015 silam, jajaran kepolisian melakukan upaya-upaya pencegahan seperti sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat khususnya warga pekebun peladang.

Aipda Agus Eka memberikan himbauan kepada warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan bahwa ada ancaman hukumannya.

"Jadi kami berharap agar tidak ada warga yang harus berurusan dengan hukum karena tidak paham bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan dan bisa dipidana. Itulah mengapa kami turun dalam sosialisasi ini." ujar Aipda Agus Eka.

Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta S.H. M.H. menekankan penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

"Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar." ujar Kapolsek Ipda Dewa.

"Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.'" pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer