KANIT BINMAS POLSEK MUARA PAWAN GENCAR SOSIALISASI BAHAYA KARHUTLA


Muara pawan (31/12/2021) Polsek Sebagai lini terdepan dan sebagai ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bhabinkamtibmas harus bisa memberikan himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. 

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Muara pawan Kabupaten Ketapang.
Kegiatan preventif dengan cara sosialisasi _Man to Man_, ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” Ujar Pak Bhabin.

Melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar. Rh.

Komentar

Postingan Populer