PELAYANAN BEBAS PUNGLI, POLSEK MUARA PAWAN 


Muara pawan, (30/11/2021) Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, berupa menerima laporan/pengaduan, dan  memberikan bantuan yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor: 23 tahun 2010, tanggal 30 September 2010.

Seperti pada hari selasa 30 Nopember 2021, dari pukul 10.00, seorang ibu-ibu yang mendatangi Mapolsek Muara pawan, guna melaporkan kehilangan surat berharga, Petugas Pelayanan Bripka Isa Ansori, memberikan Pelayanan, di ruang Pelayanan Terpadu Polsek Muara pawan, diketahui Ibu itu bernama Rukiah, pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat RT 04 Desa Sungai awan kiri kec. Muara pawan,  yang melaporkan bahwa telah kehilangan 1 (satu) Buah ATM Bank BRI miliknya. 



Dalam memberikan pelayanan berupa penerimaan Laporan kehilangan Barang/Surat-surat berharga dilaksanakan secara humanis dengan memberikan salam 3 S dan dilaksanakan sudah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Dalam memberikan pelayanan, Personil Petugas Polsek Muara pawan, Tidak memungut biaya (gratis), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejadian baik yang dialami, diketahui sendiri, dengan merasa tidak terbebani dan merasa puas dengan pelayanan Polri,  sesuai dengan harapan masyarakat.

Sebelum memberikan Pelayanan kepada masyarakat,  Petugas juga telah menerapkan Prokes Covid-19, yang mana Polsek telah menyiapkan Tempat cuci tangan, Hansanitadzer, dan penggunaan masker.


Komentar

Postingan Populer