KANIT PROVOS POLSEK MUARA PAWAN BERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS LAPORAN KEHILANGAN BARANG
Polsek Muara Pawan, Selasa (23/11/2021) – Kanit Provos Polsek Muara Pawan Aipda Herry Yanto memberikan pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat yang kehilangan barang/surat berharga.
Sesuai dengan tugas rutin dan tugas pokok Kepolisian, seperti yang terlihat hari ini Aipda Herry Yanto sedang memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang datang ke Polsek Muara Pawan membuat laporan kehilangan barang dan surat penting berupa STNK Mobil.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H.
mengatakan di masa Pandemi covid19 pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
normal selama 1 x 24 jam dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol
kesehatan covid19, hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian baik pelayanan berhubungan
dengan Laporan tindak pidana, Laporan Polisi, Laporan kehilangan surat menyurat
atau barang berharga atau dalam hal pelayanan memberikan bantuan pengamanan dan
lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar