KANIT PROVOS POLSEK MUARA PAWAN BERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAS LAPORAN KEHILANGAN BARANG


Polsek Muara Pawan, Selasa (23/11/2021) – Kanit Provos Polsek Muara Pawan Aipda Herry Yanto memberikan pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat yang kehilangan barang/surat berharga.

Sesuai dengan tugas rutin dan tugas pokok Kepolisian, seperti yang terlihat hari ini Aipda Herry Yanto sedang memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang datang ke Polsek Muara Pawan membuat laporan kehilangan barang dan surat penting berupa STNK Mobil.

 

Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. mengatakan di masa Pandemi covid19 pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama 1 x 24 jam dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan covid19, hal tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian baik pelayanan berhubungan dengan Laporan tindak pidana, Laporan Polisi, Laporan kehilangan surat menyurat atau barang berharga atau dalam hal pelayanan memberikan bantuan pengamanan dan lain sebagainya.

 

Kapolsek mengingatkan juga kepada personilnya, pada saat melaksanakan dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan covid 19 seperti selalu menggunakan masker, hindari kontak langsung seperti bersalaman tetap jaga jarak dan lain sebagainya guna untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. (Crt)

Komentar

Postingan Populer