Aipda Agus Eka Sampaikan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Dan Hutan Kepada Satpam Yayasan IAR Indonesia Dukung Pelestarian Lingkungan
Polsek Muara Pawan, (28/11/2021) - Kebakaran Hutan Dan Lahan merupakan ancaman yang dapat mengganggu ekosistem lingkungan dan kelestarian kehidupan.
Karenanya personil Polsek Muara Pawan mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan karhutla dengan melakukan berbagai upaya baik preventif dan preemtif.
Personil Sabhara Polsek Muara Pawan Aipda Agus Eka menggunakan banner untuk menyampaikan himbauan dengan tujuan kegiatan sosialisasi karhutlah agar masyarakat mengerti bahaya dan dampak dari karhutla, serta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Sabhara Aiptu Supriyanto menjelaskan dampak dari kebakaran hutan yaitu menimbulkan penyakit pada saluran pernafasan (ISPA), mengganggu transportasi penerbangan, dapat merusak ekosistem hutan dan menimbulkan banjir, dapat di pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10 Milyar terkandung di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. di tempat terpisah menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan, Kami telah sosialisasi menggunakan banner cegah karhutla. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan.” ujar Ipda Dewa.
"Saat ini mayoritas masyarakat di Kecamatan Muara Pawan sudah semakin mengerti tentang bahaya dan larangan membakar hutan serta lahan. Hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan Tiga Pilar Kamtibmas bersama warga,” pungkas Ipda Dewa.
Komentar
Posting Komentar