Aipda Agus Eka Himbau Warga Kecamatan Muara Pawan Tidak Membakar Lahan Saat Berladang Cegah Timbulnya Bencana Kabut Asap


Polsek Muara Pawan, (20/11/2021) - Karhutla (Kebakaran Hutan Dan Lahan) merupakan ancaman yang dapat menggangu ekosistem lingkungan dan kehidupan. 

Untuk itu Polsek Muara Pawan mengintensifkan pelaksanaan kegiatan pencegahan karhutla dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif.

Personil Polsek Muara Pawan Aipda Agus Eka menggunakan banner untuk menyampaikan himbauan cegah Karhutla dengan Tujuan kegiatan sosialisasi karhutla adalah agar warga masyarakat mengerti bahaya dan dampaknya karhutla, serta warga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Aipda Agus Eka menjelaskan dampak dari kebakaran hutan yaitu menimbulkan penyakit pada saluran pernafasan (ISPA), mengganggu transportasi penerbangan, dapat merusak ekosistem hutan dan menimbulkan banjir, dapat di pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10 Milyar terkandung di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. di tempat terpisah membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. 

“Dalam hal pencegahan karhutla sebagai salah satu kejahatan terhadap lingkungan, Kami telah sosialisasi menggunakan banner cegah karhutla. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan.” ujar Ipda Dewa.

"Saat ini mayoritas masyarakat di Kecamatan Muara Pawan sudah semakin mengerti tentang bahaya dan larangan membakar hutan serta lahan. Hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan Tiga Pilar Kamtibmas bersama warga,” pungkas Ipda Dewa. 

Komentar

Postingan Populer