Satgas Penanganan Covid 19 Desa Sungai Awan Kanan Batasi Pengunjung Pantai Air Mata Permai Dan Wajibkan Pengunjung Untuk Memakai Masker
Polsek Muara Pawan, (31/10/2021) - Penegakan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 terus digalakkan selama masa pandemi Covid-19.
Termasuk oleh Satgas Penanganan Covid 19 Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan. Dipimpin oleh Kepala Desa Sungai Awan Kanan bapak Effendi, S.Sos yang ikut turun langsung memimpin kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di lokasi wisata Pantai Air Mata Permai.
"Kita batasi jumlah pengunjung pantai agar tidak terlalu ramai berkerumun, dan semua pengunjung kita wajibkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan Covid 19." ujar Kepala Desa Sungai Awan Kanan, Effendi, S.Sos.
Pelaksanaan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata Pantai Air Mata Permai dilaksanakan bersama-sama dengan perangkat pemerintahan Desa Sungai Awan Kanan, BPD Desa Sungai Awan Kanan, didampingi oleh petugas Bhabinkamtibmas Bripka Jefri Hasibuan.
"Personil kami dari Polsek Muara Pawan ikut mendampingi pemerintah desa untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 48 tahun 2021 dalam upaya menekan penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Muara Pawan." jelas Kapolsek Muara Pawan Ipda Dewa Jaya Ferogusta, S.H., M.H
Komentar
Posting Komentar